― Advertisement ―

Peringati Hari Santri Nasional 2026, PCNU Bangli Gelar Jalan Santai Diikuti 300 Peserta

BANGLI,wirafokus.com– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan jalan santai dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026 dengan tema “Menguatkan Akar...
BerandaHukum & KriminalSeorang Pengedar Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Seorang Pengedar Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

pelaku atas nama M (38th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Dukuh Pakis Surabaya yang kost di Deres Pedalaman Kab. Sidoarjo

Surabaya,wirafokus.com- Kembali, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22,05 (dua puluh dua koma nol lima) gram dari tangan pelaku atas nama M (38th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Dukuh Pakis Surabaya yang kost di Deres Pedalaman Kab. Sidoarjo, pada Senin (7/10) di tempat kost Jl. Bulak Banteng Lor, Kec. Kenjeran Kota Surabaya, sekira pukul 19.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti utama serta barang bukti pendukung, dan diakui bahwa barang bukti tersebut miliknya serta dalam penguasaan terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Pengakuan selanjutnya oleh pelaku, bahwa mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernama T (DPO) pada Jumat (20/09), sekira pukul 19.00 WIB, di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sejumlah 30 (tiga puluh) gram dalam bentuk 2 (dua) paket, masing-masing 15 (lima belas) gram dengan cara membeli seharga @Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/ gramnya, jadi total keseluruhan Rp. 18.000.000.,-(delapan belas juta rupiah), dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh pelaku.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, atas nama M dengan barang bukti yang sudah kami amankan bersama pelaku, dan dari pengembangan tersebut ada nama pelaku yang masih kita cari atau DPO sebagai penyuplay barang haram tersebut,” jelasnya.

Untuk sisa barang bukti sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (7/10), sekira pukul 19.30 WIB, saat dilakukannya penangkapan saudar pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain :
a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram;
b. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”;
c. Beberapa bendel Klip Plastik;
d. Uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
e. 2 (dua) buah sendok plastik;
f. 1 (satu) buah Skrop sedotan Plastik;
g. 1 (satu) buah Dompet panjang warna hitam;
h. 1 (satu) buah tas warna hitam “Genuine Accessories”;
i. 1 (satu) buah HP OPPO;

Kini kasus tersebut ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, adapun pasal yang dikenakan oleh pelaku yaitu :
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)