― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalIstri Meninggal, Hasrat Seks Tidak Terpenuhi Ayah Kandung Cabuli Anaknya

Istri Meninggal, Hasrat Seks Tidak Terpenuhi Ayah Kandung Cabuli Anaknya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo ( baju putih) menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit IV /TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial ED (49) warga Payakumbuh Sumatera Barat.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban dan bekerja sebagai sopir, kejadian pencabulan ini terungkap adanya laporan dari salah satu korban dengan inisial KZ yang juga anak kandung , kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anak kandungnya yakni Sdri KZ dan J sejak awal September 2021 sampai dengan September 2024,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa, (29/10/24).

Lebih lanjut AKBP Ali menjelaskan bahwa
Awal mula kejadian ini terjadi saat pelaku dan istrinya yang tinggal di Pekanbaru, Riau pada tahun 2003 pindah ke Surabaya dan dari hasil pernikahannya pelaku dikaruniai 7 orang anak, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.

“Keempat dari hasil pernikahannya 4 anak kandungnya tinggal bersama pelaku, karena hasrat seksualnya pelaku tidak terpenuhi sejak ditinggal istrinya kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya yaitu KZ dan J sedangkan kedua anaknya lainnya hanya menerima perlakuan fisik dari pelaku,” kata AKBP Ali.

“Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencabulannya dengan cara ancaman akan mengusir korban dan pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari keluar pulau,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 lembar FC legalisir KK, 1 lembar FC legalisir akte kelahiran, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang, 1 buah celana dalam , 1 buah BH.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ( Why)