
Bangkalan, Wirafokus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial K (55)
“Pelaku yang juga residivis dan pernah ditahan karena kasus yang sama yaitu narkoba, diamankan oleh anggota dari Satresnarkoba di sebuah rumah kos di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan pada hari Selasa, (9/07/2024) lalu ,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat rillis Kamis, (01/8/24).
Lebih lanjut AKBP Febri mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang janda dan telah memiliki 4 orang cucu ini ditangkap serta dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 4 klip sabu-sabu siap edar dengan berat 1,98 gram yang disembunyikan dalam kotak es krim
“Dari pengakuan pelaku kepada petugas bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang temannya yang saat ini sedang mendekam di Lembaga pemasyarakatan (lapas), dirinya juga mengakui melakukan pekerjaan ini karena himpitan kebutuhan ekonomi,” ujar AKBP Febri.
“Pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga rupanya tidak jera dengan kasus yang telah menimpanya yakni menjual narkoba,” pungkasnya.
Saat ini petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan sedang memburu satu orang pelaku yang bertugas sebagai perantara (pelaku yang memberikan paket sabu-sabu ke tersangka K) dari seorang bandar yang berada di lapas
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara (Hsn)
