
Surabaya,Wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis ganja seberat ± 141,469 gram atas nama inisial A (22th), laki-laki asal Surabaya beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Kotamadya Surabaya, pada Sabtu (20/7), sekira pukul 15.30 WIB di rumah pelaku
Saat terjadinya penangkapan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa rumah yang beralamatkan di Jl. Jetis Kulon Gg. 8 sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis ganja.
Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan lidik lapangan, setelah itu dilakukan pengintaian dari jarak tak seberapa jauh dari lokasi pengintaian. Tak lama kemudian, ternyata benar bahwa rumah tersebut dijadikan tempat peredaran narkotika jenis ganja.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama A, serta ditemukan beberapa barang bukti berupa ganja.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa barang haram berupa ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial T selaku bandar (DPO), pada Sabtu (20/7), sekira pukul 10.00 WIB, yang dikirimkan di rumah pelaku di Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Surabaya.
Kegiatan dalam bertransaksi menurutnya sudah dilakukan selama 2 (dua) kali, yang pertama membeli ganja dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Per Garis atau 1 (satu) ons, dan yang kedua membeli dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), mendapatkan 2 (dua) Garis atau 2 (dua) ons.
Pelaku membeli ganja tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang besar yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per Garis.

Pelaku juga mengakui bahwa menjadi pengedar narkotika jenis ganja sudah
dilakukan sejak bulan Maret tahun 2024 lalu.
Terkait penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa anggota kami benar telah mengamankan pelaku dengan inisial A bersama barang bukti ganja.
“Pelaku dan barang buktinya sudan kami amankan di Mapolrestabes Surabaya,” katanya
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan terduga pelaku antara lain : 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ± 54,690, ± 40,970, ± 27,020, ± 9,030, ± 8,910, ± 0,849 gram dengan total ± 141,469 gram, 1 (satu) bendel kertas papir, 1 (satu) Tas MCD, dan 1 (satu) unit Handphone.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat. dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)
