
Bahkan sempat tersiar kabar bahwa petugas dari Polsek Sukolilo diduga telah menerima uang jaminan sebesar 30 juta rupiah, yang sudah termuat dalam pemberitaan beberapa hari kemarin, namun Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho membantahnya.
“Hal tersebut tidak benar njeh,” kata Ipda Aan saat dikonfirmasi melalui telephone selularnya (30/6).
Setelah mendapatkan keterangan dari Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho menambahkan,” bahwa dugaan pelepasan atau pemulangan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba memang benar-benar tidak bersalah dan dilakukan pemulangan terhadap pelaku A tanpa jaminan apapun,”pungkasnya. (dwas)
