― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalPetugas Gabungan dari Polrestabes Surabaya berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan

Petugas Gabungan dari Polrestabes Surabaya berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan kembali diungkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, Resmob, Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Surabaya,wirafokus.com- Peristiwa pembunuhan kembali diungkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, Resmob, Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Dan diungkap dalam press release di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, hadir dalam kegiatan press release diantaranya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kasihumas AKP Haryoko Widhi S.H., M.H., Tim Jatanras bersama Tim Resmob serta Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dihadiri Kapolsek Sukolilo Kompol Made, beserta tim dokter Forensik, pada Senin (25/3), sekira pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, mengatakan,”Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban seorang laki-laki di kawasan Tambak, yaitu di Jalan Keputih Surabaya,”terangnya.

Terjadinya dugaan pembunuhan yaitu pada Senin (18/3), sekira pukul 23.00 WIB, di kawasan Tambak, yaitu Jl. Keputih, Kec. Sukolilo Surabaya.

Terduga pelaku yaitu S.H., laki-laki usia 42 th, beralamatkan sesuai identitas diri, Jl. Kejawan Putih Surabaya.

Hendro menambahkan,” korban mengalami luka bacok yang sangat serius, diantaranya dada kiri yang bisa menyebabkan meninggalnya korban, karena pembuluh darahnya putus, dan tangan kanan, luka lecet-lecet pada dada kiri,” tambahnya.

Sebenarnya pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban atas nama inisial M.H.(44th), asal Jl. Medokan Semampir Surabaya, yang juga sebagai penambak kepiting.

Barang bukti yang diamankan dari korban antara lain, 1 (satu) buah Jirigen, 1 (satu) gulung tali rafia, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) botol minuman air putih, 1 (satu) ekor kepiting hasil tangkapannya, 1 (satu) buah serok, 1 (satu) buah tas milik korban, 1 (satu) buah topi milik korban, 1 (satu) stel pakaian korban yang semua disita dari korban, adapun barang bukti yang didapatkan dari terduga pelaku antara lain, 1 (satu) buah KTP milik terduga pelaku, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah ransel berisikan pakaian ganti, 1 (satu) stel pakaian tersangka saat di TKP, 1 (satu) buah celurit, dan hasil Visum Et Repertum (hasil Outopsi).

Saat terjadinya peristiwa tersebut, Hendro mengatakan,”Terduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam, akibat perselisihan sebulan yang lalu, terkait perebutan wilayah dalam pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak,”ungkapnya.

“Dan pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB, terduga pelaku atas nama inisial S.H., menuju ke tambak dengan membawa celurit, yang disembunyikan disekitaran tambak, dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah korban, lima hari yang lalu, sebelum kejadian, bahkan terduga pelaku memiliki niat untuk membunuh korbannya atas nama M.H., dan akhirnya S.A, yang terduga pelaku, melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, saat press release.

Dari kejadian tersebut, terduga pelaku S.A berangkat menuju tambak, sekira pukul 19.30 WIB, sambil membuntuti korban M.H., dan mengambil celurit yang sudah dipersiapkan yang disimpan disekitaran tambak, akhirnya terduga pelaku mendatangi korbannya, dan berencana membacok leher korban, namun terkena bagian dada atas sebelah kiri.

Saat setelah melakukan pembacokan terhadap korban M.H., terduga pelaku melarikan diri, untuk menghindari serangan dari yang lainnya dan korbanpun menghindari terduga pelaku dengan mengejar korban, namun tak diketemukan.

Dengan kekhawatiran terhadap korbannya yang disangka telah terbunuh, maka terduga pelaku melarikan diri ke Jember.

Berdasarkan dari fakta, hasil penyidikan yang telah diungkap dalam peristiwa di atas, maka tanggal (20/3), penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi sebagai berikut,..

Penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAPidana, yaitu keterangan saksi-saksi.

Hendro mengatakan,” perbuatan tindak pidana disertai pembunuhan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,”pungkasnya. (dwiw)