
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III /Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan ( Curas )
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 3 pelaku dengan inisial AK (45). warga Sidoarjo, MA alias Kulir (41) warga Surabaya dan ES alias Kolet (27) warga Sidoarjo.
“Ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda yakni AK merupakan eksekutor sedangkan MA dan ES sebagai joki, pelaku AK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, (26/2/24).
Totok juga menambahkan bahwa ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya mulai tahun 2022 dan telah melakukan di 6 (enam) TKP yaitu daerah Sidoarjo dengan 2 TKP, Jombang 1 TKP, Jember 2 TKP dan Pasuruan 1 TKP.

“Adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya kemudian pelaku menarik perhiasan yang dikenakan para korban,” tambah Kombes Totok.
Dalam kesempatan tersebut Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok mengembalikan sebuah kalung emas beserta liontin kepada korban aksi pejambretan yang dilakukan oleh AK dan kelompoknya
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah kalung emas beserta liontin hasil kejahatan, 2 (dua) unit R2 merk Honda beat dan Susuki Fu 150 ( sebagai sarana kejahatan), 2 ( buah) hp merk Oppo dan Vivo, 1( buah) arloji, 1 (bua) dompet hitam.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 ke 2e KUHP Subdider Pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. ( Why)
