― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Bekuk Pelaku Penipuan Calon ASN dengan Kerugian 7,4 M

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Calon ASN dengan Kerugian 7,4 M

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanotama (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukan barang bukti milik pelaku yang berhasil diamankan petugas

Surabaya, Wirafokus.com – Unit II Subdit II Hardabangtlah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan terkait penerimaan seleksi CPNS di Kemenkumham

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan empat orang laki-laki dengan inisial YH (51) Warga Bogor, FS (61), Warga Jakarta yang berdomisili di Bogor, M (52) Warga Riau dan N (61) Warga Jakarta.

“Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan dari korban bernama Ridwan dan kasus ini bermula adanya penerimaan atau rekrutmen calon ASN di Kenkumham,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanotama, Jumat, (19/1/24).

Pieter menjelaskan bahwa kasus tersebut terbagi menjadi 3 gelombang dalam upaya melakukan penipuan terhadap korban, gelombang pertama dengan korban 20 orang tersebut untuk mengikuti seleksi untuk menjadi calon ASN di lungkungan Kemenkumham namun setelah dilakukan seleksi semuanya dinyatakan tidak lolos, lalu munculah tersangka YH yang juga mengenal korban dan mengaku dirinya mempunyai link untuk memasukan kembali yang calon ASN gagal seleksi untuk masuk kembali dengan formasi susulan, atas bujuk rayunya para korban akhirnya menuruti apa yang diinginkan pelaku yakni dengan meminta imbalan sebesar Rp 150 juta untuk lulysan SMA dan Rp 200 juta ubtuk lulusan sarjan jadi total uang yang diterma tersangka YH sebesar Rp 1.384 Miliar dari para korban

“Bamun kenyataannya dari 20 orang tersebut tetap tidak lolos dan untuk menyakinkan para korbannya tersangja YH mengenalkan korban kepada FS dan N yang menurut keterangan tersangka YH kepada korban bahwa FS dan N mempunyai akses yang luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan bisa memasukan kepada masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkst pusat dan daerah, atas bujukan tersebut sebanyak 20 orang yang ingin menjadi ASN mempercayainya, dari bujuk rayu tersebut tersangka FS menerima uang sebesar 3,2 Miliar dar para korbannya,” jelas ABP Pieter.

“Dengan berjalannya waktu para korban tersebut tidak ada kepastian tentang kelulusannya akhirnya FS bekerjasama N untuk meyakinkan korban dengan membuat NIK palsu dari salah para korban seolah-olah NIK nya sudah muncul dari pusat dan para korban mempercayainya dan tidak mengejar-ngehar pelaku,” ujarnya.

Pieter menambahkan bahwa modus para pelaku tidak berhenti sampai disitu untuk mencari korban yang ingin menjadi calon ASN, kemudian tersangka YH, FS dan N mengenalkan para korban kepada tersangka M mengatakan bahwa tersangka M bisa memasukan menjadi calon ASN dilingkungan kementrian Agama dengan biaya murah, dari para korban tersangka M mendapatkan Rp 4,106 Miliard

“Hasil kejahatan yang diperoleh semuanya dari empat tersangka sebesar Rp 7,4 M,” tambah AKBP Pieter.

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 2(dua) bandel legalusir rekening koran BCA atas nama YH, 3(tiga) lembar profil PNS atas nama LF dan TR, JSH (satu) lembar surat keterangan.

Atas perbuatannya pata tersangka akan dijetat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. (Why)