― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDiduga Sering Praktek “Kencingan” Mobil Tangki Petrolin Masuk Gudang Tertutup Diduga Bermain...

Diduga Sering Praktek “Kencingan” Mobil Tangki Petrolin Masuk Gudang Tertutup Diduga Bermain BBM Ilegal di Wilayah Gresik

Gudang yang diduga menjadi tempat praktik “kencingan” BBM Subsidi di wilayah Manyar Kab. Gresik Jatim

Gresik, Wirafokus.com – Terpantau Satu unit mobil Tangki diesel Dengan Nopol B.. berwarna hijau putih bertuliskan “PETROLIN” “HSD INDUSTRI PETROLIN “S” memasuki dalam sebuah gudang tertutup dan dijaga oleh sekelompok preman penjaga gerbang dengan sistem buka tutup gerbang apabila ada mobil masuk maupun keluar

Mobil tangki berkapasitas 5000 liter yang diduga milik PT.Petrolin Niaga Energi berisikan solar industri itu didapati tim media, diduga tidak memenuhi standar, dan bergerak ilegal di wilayah Manyar Kab. Gresik Jatim.

Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian BBM Subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum masuk dalam sebuah gudang tertutup

Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di sisi Jalan KH. Syafii Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Diduga gudang tersebut milik seseorang dengan inisial Uttg dan bekerja sama dengan inisial dengan Hst, Jumat, bulan November (11/2024), siang.

Lokasi gudang tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transite dan perlintasan armada truk-truk arah ke pelabuhan dan perindustrian di wilayah Manyar Kab. Gresik” kata salah satu awak media waktu melakukan investigasi ditempat tersebut.

Setelah beberapa awak media menggali informasi lebih dalam ke warga sekitar lapak tersebut mengatakan, adanya dugaan aktifitas jual beli BBM solar subsidi di lapak tersebut, terindikasi dari sering keluar-masuknya kendaraan angkutan BBM jenis solar.

Penimbunan solar diduga lapak ilegal selalu ada di wilayah Manyar, ini termasuk berani karena ada di pinggir jalan. Soalnya kalau di lihat tempatnya cuma seperti itu, masa sih? Punya izin resminya, Coba saja tanyakan perizinannya,” ungkap warga.
Warga itu juga mengungkap bahwa keberadaan lapak tersebut sudah beroperasi sejak lama.

“Pantau aja bang, kalau bisa ambil video truk solar masuk yang sedang kencing,” imbuhnya.

Truk tangki berkapasitas 5000 ltr milik PT.Petrolin Niaga Energi

Dari pantauan langsung di lokasi lapak yang dimaksud, pada Jumat (8/11/13) siang kondisinya sedang dalam keadaan tertutup dengan pintu gerbang seng. Namun ketika didekati, terlihat mobil tanki PT. Petrolin dari arah selatan ke utara memasuki lapak tersebut, tim awak media mencoba konfirmasi ke pemilik lapak biar informasi yang di dapat berimbang dalam pemberitaan dari kedua belah pihak tidak salah satu sepihak saja.

Sudah sangat jelas diatur dalam UU No.40 tahun 1999 UU pers pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000.

“Saat coba dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Bos HK pemilik lapak itu, tim awak media Lewat komunikasi Lewat Hp. dengan Nada kasar dan mengancam kita, silahkan kalau mau melaporkan ke polisi manapun, seakan – akan dia kebal hukum di negeri ini.

Disini sudah jelas disinyalir ada permainan penimbunan BBM Solar bersubsidi dan diduga di back up para preman dilapak yang diduga milik inisial Utg.

Didalam undang – Undang, bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Pasal.55 UU Migas

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini yang Mereka tidak paham atau pura – Pura tidak tahu demi keuntungan Perutnya. (KIJ)