
Dalam kasus tersebut diduga pula motif para pelaku yaitu balas dendam, dan korban yaitu CH (42th) beralamatkan sesuai identitas Jl. Rembang Surabaya. Sedang pelakunya yaitu AS (24th) laki-laki beralamatkan sesuai identitas Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (1/1), sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di rumah Jl. Rembang No. 74B Surabaya.
Awal mula kejadian, pada Minggu (31/12) sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku AS bersama temannya sedang berpesta minuman keras (miras) di depan gapura Bangunsari Gang 8 Surabaya, lalu teman terduga pelaku AS berpesta sampai waktu kurang lebih pukul 02.00 WIB. Lalu terduga pelaku AS bersama dengan teman-temannya memblayer blayer motornya, sehingga warga kampung sekitar merasa risih dan bising, kemudian korban CH menegur terduga pelaku AS.
Merasa tidak terima, terduga pelaku AS bersama kawan-kawan mengadakan pertemuan dan berkumpul pada Senin (1/1), sekira pukul 22.30 WIB, kemudian setelah melakukan pertemuan bersama kawan-kawannya, lalu terduga AS mencari korban CH. Tak lama kemudian bertemulah terduga pelaku AS bertemu dengan CH, tanpa basa basi, terduga pelaku AS bersama temannya melakukan pemukulan bersama-sama terhadap korban CH, didepan rumah Jl. Rembang no. 74B RT.01 RW.04 Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya.
Dengan kejadian tersebut, anak korban atas nama inisial AIP (24th) segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Dan tak butuh lama terduga pelaku AS diamankan oleh petugas dan digelandang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan atas nama AS, untuk keterangan lebih lanjut terduga pelaku atas nama AS masih dalam pemeriksaan serta pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” ungkapnya.
“Dari kejadian tersebut anggota kami juga mengamankan barang bukti antara lain,
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku: 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, milik terduga pelaku, 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam putih.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari anak korban sebagai pelapor yaitu : 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisikan rekaman video saat terjadinya pengeroyokan serta penganiayaan,” tambahnya.
Kini terduga pelaku AS dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dwiw)
