
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kapolsek Karang Pilang Kompol Riski yang didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dan Kanitreskrim Ipda Lutfi beserta anggota Unit Reskrim. Sabtu (25/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Karang Pilang Kompol Riski menjelaskan,”kami akan memberikan informasi tentang kasus peredaran pil double L, atau pil koplo atau biasa yang kita sebut, dan kronologis pada saat pengungkapan kasus peredaran pil koplo tepatnya pada Jumat (17/11), sekira pukul 09.00 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli pil koplo di wilayah SPBU Kebraon,” jelas Kompol Riski kepada awak media yang mengikuti jalannya Konferensi Pers.
Dalam penangkapan peredaran kasus tersebut dilakukan oleh 2 (dua) pemuda antara lain inisial AS beralamatkan sesuai KTP Jl. Jogoloyo Surabaya dan AM beralamatkan sesuai KTP Jl. Golf Gunungsari Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama anggota Unit Reskrim Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang, bersama Kanit Reskrim yang dipimpin Ipda Lutfi, yang langsung turun dalam penyelidikan, dan ditemukan adanya indikasi peredaran obat keras jenis pil koplo berlebelkan double L.
“Saat dilakukan penyelidikan tersebut, petugas mendapati empat botol yang ditemukan dari tersangka AS, dicelananya dan di tas didapatkan empat botol, dan ternyata benar, sehingga dilakukan pengembangan”, tambahnya.
Masih Kompol Riski,”setelah dilakukan pengembangan, kita interogasi, serta kita geledah rumahnya dan kita dapatkan satu dos sisa botol sekitar empat puluh botol, dan kurang lebih satu botol isinya seribu butir, jadi ada sekitar empat puluh ribu, ditambah empat botol yang ditemukan dan sisa pakai, yaitu sisa yang telah di jual, jadi sisa yang kita dapatkan dari hasil penggeledahan terhadap diduga pelaku atas nama AS sebanyak empat puluh lima ribu butir pil koplo”, kata Riski.
Saat setelah penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran pil koplo jenis Doble L atas nama inisial AS, maka AS diamankan dan dibawa ke Mapolsek Karang Pilang, untuk dilakukan pengembangan serta pendalaman kasus yang ditangani anggota tersebut.
Terduga pelaku peredaran pil koplo tersebut atas nama inisial AS saat di interogasi mengatakan,”saya melakukan kegiatan dalam pengambilan serta pengiriman pil koplo sekitar dua bulan yang lalu, dan keuntungan juga tidak mesti saya dapatkan, sebab kalau ada yang menyuruh mengambilkan barang tersebut, saya baru mengambilkan dengan cara diranjau,”jelas AS saat di minta keterangan saat Pres Release.
Itu juga menurutnya tergantung yang menyuruh untuk mengambilkan pil koplo tersebut.
Cara dalam pengambilan juga melalui telephon genggam, melalui seseorang yang barusan dikenal, serta tidak tahu keberadaan orang tersebut.
“Saya kenal orang yang menyuruh saya itu dari teman saya bernama Aji sekitar dua bulan yang lalu pak,”kata AS.
“Saat saya mendapatkan tugas mengambil barang pil koplo tersebut, saya mendapatkan keuntungan sekitar 250ribu rupiah, itupun kalau ramai barang yang saya ambil melalui ranjau,”
Menurutnya barang pil koplo tersebut berasal dari Porong yaitu dari Lapas Porong, dan diletakkan untuk sistem ranjau di bundaran Porong, dengan melalui telephon untuk mengambil di tempat yang ditentukan tersebut.
Saat perkenalan dengan orang yang menyuruh dalam kegiatan pengambilan serta pengiriman pil koplo, terduga pelaku atas nama inisial AS, kenalnya di Lapas Tulungagung saat AS masih dalam tahanan dalam kasus jambret pada tahun 2018 dan ditangkap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis.
Lain dengan keterangan teman AS yaitu AM yang juga ditangkap dalam kasus tersebut karena pengembangan pengakuan AS dan ditangkap di warkop, menjelaskan sama dengan keterangan AS, bahwa hasilnya saat ada order pengambilan barang pil koplo tersebut mendapatkan hasil yang dibagi dua dengan terduga pelaku AS.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain:
– 4 (empat) botol yang berisikan pil koplo sebanyak 4000 (empat ribu) butir pil koplo jenis Double L.
– Sebuah handphone (HP) merk REDMI9 warna biru
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol L 6094 AAT. Barang bukti tersebut dari terduga pelaku AS.
– 1 (satu) dos yang berisikan 52 (lima puluh dua) botol terdiri dari 41 (empat puluh satu) botol dengan rincian, 1 (satu) botol berisikan 1000 butir pil koplo jenis double L, jadi 41 (empat puluh satu) ribu pil koplo dan 11 (sebelas) botol kosong.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dan sebuah handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Kini keduanya masih diamankan di Mapolsek Karang Pilang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses persidangan nanti.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dwiw)
