― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPengedar Sabu Spesialis Ranjau kena Ranjau Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Sabu Spesialis Ranjau kena Ranjau Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, atas nama inisial IM diamankan bersama barang buktinya di Mapolrestabes Surabaya
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan pelaku inisial IM (29th) asal alamat sesuai KTP Wedoro Sukun Desa Wedoro Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo.

Awal mula kejadian penangkapan terhadap IM berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwasannya didaerahnya sering dijadikan transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku IM. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas atau anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan, pada Selasa (31/10), sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan Lidik lapangan dengan cara mengintai pelaku, ternyata benar, terpaksa petugas melakukan penangkapan terhadap IM yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata IM juga menyuplay obat jenis pil koplo warna putih berlambangkan tulisan LL, yang diduga barang tersebut adalah obat keras tanpa ada ijin dari pihak tertentu atau dari dinas kesehatan.

Penggeledahan dilakukan, Polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku IM. Dan barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan pelaku IM antara lain :
a. 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya,
b. 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya,
c. 1 (satu) poket plastik klip berisi 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras,
d. 1(satu) buah Timbangan Elektrik,
e. 2(dua) bendel klip plastik,
f. 1(satu) buah skrop dari sedotan plastik,
g. 1(satu) buah botol warna putih,
h. 1(satu) buah tas Batik,
i. 1 (satu) buah HP Oppo beserta simcardnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku IM mengakui bahwa barang tersebut hasil membeli kepada AG yang sampai sekarang dalam pengejaran petugas (DPO), pada Selasa (31/10) sekira pukul 21.30 WIB, yang barang tersebut diranjau di depan SD Kepuh Kiriman Waru-Sidoarjo, dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah per gram nya, total pembayaran keseluruhan seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu) rupiah.

Menurut keterangan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah, mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama IM, bersama barang buktinya yang masih kita amankan,” jelasnya.

Kini pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya, dan pelaku dikenakan pasal : Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Subs pasal 436 Ayat (1) dan (2), UUD RI .17 Tahun 2023, tentang Kesehatan . (dwiw)