Surabaya,wirafokus.com- Anggota Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kompol M. Irfan telah mengamankan 5 (lima) orang laki-laki, diantaranya seorang dewasa dan empat masih anak-anak, pada Kamis (12/10), sekira pukul 03.30 WIB, di Kapasan Surabaya.
Awal bermula kejadian tersebut yaitu seorang bernama Faisal menelpon Nanda dan Resa mengatakan apakah jadi tawuran, lalu Resa menyatakan jadi. Selang beberapa kemudian, Nanda datang bersama dengan 3 (tiga) orang temannya.
Dengan datangnya ketiga kawannya itu, Reza mengambil clurit yang disimpan dirumah temannya bernama Faizal.
Dengan adanya hal tersebut, diketahui akan adanya tawuran massal, antara group Gengster dengan nama Geng Fang Feng Fong Tuwowo dengan Geng Independen Hendrosono yang dilakukan di Hendrosono.
5 (lima) orang Gengster Fang Feng Fong Tuwowo akan berangkat menuju Hendrosono dengan menaiki 2 (dua) sepeda motor dan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit.
Sampai di depan pasar Kapasan, Gengster tersebut berpapasan dengan Patroli Polsek Simokerto dan Raimas Polrestabes Surabaya, dan Gengster Fang Feng Fong segera diamankan oleh petugas dengan mengamankan 5 (lima) orang anggota Gengster tersebut, dan diamankan di Mako Polsek Simokerto.
Menurut keterangan Kapolsek Simokerto Moh. Irfan S.E., S.I.K mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan remaja sejumlah lima orang Gengster yang diduga akan melakukan tawuran massal, sedang berpapasan dengan anggota kami yang sedang berpatroli di daerah pasar Kapasan Surabaya bersama tim Raimas Polrestabes Surabaya, kemudian saat di Mako kami lakukan pendataan ke semua Gengster yang kita amankan,” ungkap Kompol Moh. Irfan saat dikonfirmasi awak media kemarin (12/10).
“Selama dalam pengamanan, kami juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku yang akan tawuran, sekira pulul 10.00 WIB di Mako Polsek Simokerto, untuk dilakukan Pembinaan terhadap anak-anak dibawah usia remaja yang mengikuti tawuran tersebut,” tambahnya.
Pembinaan tersebut dilakukan dan dipimpin langsung Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K., bersama Kasatbinmas Polrestabes Surabaya Kompol Iswahab, S.H., memberikan arahan dan Pembinaan serta peringatan terhadap remaja yang diduga akan tawuran massal, bahwasannya yang akan dilakukannya itu membahayakan orang lain, diri sendiri serta melanggar hukum yang bisa di proses secara hukum pidana hingga dipenjara.
Masih Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K., “selain itu apa yang diperbuat oleh kalian ini membuat orang tua malu, dan sedih bila sampai diproses secara hukum, tidak ada positifnya dan tidak ada untungnya, juga tidak membuat orang tua kita bangga,” pungkasnya.
Dalam pengarahan terhadap remaja dan anak usia dibawahnya, melakukan sujud di kami orang tuanya masing-masing, kemudian merdeka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dengan disaksikan oleh Kapolsek Simokerto bersama Kasatbinmas Polrestabes Surabaya, orang tua ke lima pelaku yang diduga akan tawuran massal serta juga ketua RT dan ketua RW nya.
Setelah semua sudah menandatangani surat pernyataan tersebut, masing-masing dipulangkan bersama didampingi orang tuanya. (dwiw)
