― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBuronan Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

Buronan Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

Bhayu Indarto (kaos hitam) terpidana kasus KDRT saat dibawa Tim Tabur dari Kejati Jatim dan Kejati Surabaya usai ditangkap dirumahnya setelah menjadi DPO selama 6 bulan

Surabaya, Wirafokus.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari Senin, (4/9/2023), malam, berhasil menangkap terpidana Bhayu Indarto di rumahnya Jalan Semolowaru Utara I Surabaya.

Penangkapan Bhayu Indarto dilakukan sekitar pukul 22.30 oleh Tim Tabur Kejati Jatim dan Intelijen Kejari Surabaya yang terlebih dulu melakukan pemantauan terhadap pelaku dan selama proses penangkapan kejaksaan telah berkordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.

Windhu Sugiarto, SH.MH Kasi Penkum Kejati Jatim dalam keterangannya bahwa penangkapan Bhayu Indarto itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ‘Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’ oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Seperti diketahui Bhayu Indarto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). yang telah diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pidana selama delapan bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.

Bhayu Indarto melalui tim kuasa hukum melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya namun terpidana Bhayu Indarto tetap dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.Terpidana Bhayu Indarto setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Setelah ditamgkap terpidana Bhayu Indarto dibawa Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi, kemudian dibawa menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Why)