― Advertisement ―

Aksi Nyata Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Bangkalan Kawal Keselamatan Generasi Muda

Bangkalan,wirafokus.com— Di saat sebagian besar warga baru memulai langkah untuk beraktivitas, riuh kendaraan sudah memadati ruas-ruas jalan protokol. Namun ada yang berbeda di tengah...
BerandaHukum & KriminalPengangguran asal Kedung Mangu Selatan Surabaya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait...

Pengangguran asal Kedung Mangu Selatan Surabaya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait Kepemilikan Sabu

Surabaya,wirafokus.com- Peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di kota Pahlawan semakin lama, semakin meningkat, namun dengan sigapnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencium adanya peredaran barang haram tersebut, sehingga sedikit demi sedikit para pengedar sabu tak berkutik saat dilakukan penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku.

Terbukti pada Rabu (2/8), sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo, Kec. Kenjeran Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu inisial MSR (21th), laki-laki asal Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwasannya rumah Jl. Kedung Mangu Selatan tersebut sering dijadikan transaksi jual beli barang haram berupa Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu. Dengan adanya informasi tersebut, maka anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergegas melakukan lidik lapangan. Saat dilakukan pengintaian, ternyata benar, pelaku yang diketahui inisial MSR sedang melakukan kegiatannya setelah bertransaksi narkoba, dan segera dilakukan penangkapan, serta penggeledahan terhadap pelaku di Jl. Kedung Mangu Selatan. Petugas juga sempat melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya dan Jl. Tenggumung Baru Kel. Pegirian Ke. Semampir Surabaya.

Dalam penggeledahan di dua tempat yang berbeda, ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket plastik transparan berisikan kristal putih yang di duga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto ±4,60 (empat koma enam puluh) gram.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 11 (sebelas) poket dalam kemasan jumlah berat bruto yang berbeda dengan total seberat ±4,60 (empat koma enam puluh) gram Narkotika Gol. I jenis sabu beserta bungkusnya, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) unit handphone (HP) iphone 8 beserta Sim-card nya.

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi mengatakan,”saya sudah 3 kali membeli narkoba ini ke Fandi (DPO), tapi sekarang saya tidak tau ke mana Fandi,” jelasnya saat di interogasi petugas.

“Barang saya dapatkan pada Rabu (2/8) sekira pukul 03.00 WIB dengan cara ketemuan bersama Fandi dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), dengan perjanjian akan dibayar setelah barang haram tersebut terjual,” terangnya.

Dari jumlah barang haram tersebut, pelaku juga mengakui bahwa saat menjual sabu per bungkusnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s.d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan sudah laku sebanyak 4 (empat) bungkus, sehingga sisanya sebanyak 11 (sebelas) bungkus.

Kini pelaku berada dalam tahanan Polrestabes Surabaya dan pasal yang di kenakan oleh pelaku yaitu Pasal 144 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(dwiw)