― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalSeorang Mahasiswa Semester II jadi Korban Penyalahgunaan Handphone yang Dipakai untuk Judi...

Seorang Mahasiswa Semester II jadi Korban Penyalahgunaan Handphone yang Dipakai untuk Judi Online

Pelaku judi online yang seorang mahasiswa semester II di amankan di Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Maraknya jadi online diwilayah kota Surabaya, kini tidak pandang bulu, dari usia remaja, usia muda sampai dewasa, menjadikan faktor penentu dalam sikap serta perbuatan penyalahgunaan handphone (HP) yang dipakainya, yang mana, handphone adalah alat komunikasi antar kerabat, kawan, orang tua, dan lain sebagaianya. Namun beda yang dilakukan oleh seorang pemuda mahasiswa semester II ini, sebut inisial SK (26th) laki-laki beralamatkan sesuai identitas di Rumah Dinas TNI AL Wonosari Baru, Jl. Niaga Banda Surabaya. SK yang sedang mengoperasikan handphone nya, tiba-tiba di amankan anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, pada Selasa (1/8) di warkop Giras Prapatan, Jl. Bulak Rukem Surabaya, karena kedapatan bermain jadi online, jenis slot Gates of Olympus dengan uang sebagai taruhannya.

Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung menyampaikan,”bahwa anggota kami telah menangkap dan memeriksa terhadap pelaku tindak pidana perjudian atau yang di kenal dengan judi online, dan barang bukti juga kita amankan,”kata Agung.

Barang bukti yang sudah di amankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Krembangan yaitu, berupa 1 (satu) unit handphone (HP) Redmi 8 warna baru.

“Kini pelaku sedang kami proses penyidikan hingga sampai persidangan, dengan menunggu berkas P21 sempurna, sedangkan pasal yang dimaksud dalam menjerat pelaku yaitu Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHPidana Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19, tahun 2016, perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang ITE,” pungkasnya.

(dwiw)