― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalGiliran Judi Togel dilibas Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuban Tanjung...

Giliran Judi Togel dilibas Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuban Tanjung Perak

Surabaya,wirafokus.com- Giliran judi togel jadi sasaran tim Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuban Tanjung Perak Surabaya dalam penangkapan terhadap diduga pelaku inisial B (35th) asal Madura yang beralamatkan sesuai identitas Jl. Sidodadi Kulon Surabaya.

Keberhasilan anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Jl. Sidodadi Kulon sering dijadikan transaksi penombok atau pasang nomor kepada seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim unit Reskrim Polsek Krembangan dibawah pimpinan Ipda Agung segera melakukan lidik lapangan.

Ternyata benar, saat petugas melihat sendiri adanya dugaan pelaku yang sedang melakukan kegiatannya dalam mengoperasikan handphone (HP) sebagai alat pendukung serta alat penombok dalam perjudian togel.

Segera petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku inisial B, pada Senin, (31/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi petugas mengatakan,”iya saya melakukan perjudian jenis togel, karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga saya nekat untuk berjudi jenis togel,” terangnya.

Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung mengatakan,” anggota kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial B yang diduga melakukan kegiatan bermain judi toto gelap (Togel), kini pelaku kita amankan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Ipda Agung selaku Kanitreskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Jumat, 4 Agustus 2023) melalui WA.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo warna gold yang didalamnya tertera nomor tombokan serta nilai nominal uang yang disebutkan dalam WA handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Dalam kasus tersebut, Ipda Agus menyebutkan,”pelaku judi togel atas nama B ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 303 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

(dwiw)