
Sumatera, Wirafokus.com – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
LA (44), warga Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Pelaku diamankan petugas, Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun dan pelaku juga sebagai karyawan BUMN,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu, (11/6/23)
“Sebelum menangkap LA personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku lainnya yakni Kusmayadi, pada hari Jumat (9/6/23) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Agus Arianto.
Dari penangkapan LA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram, satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Dari tersangka Kusmayadi berhasil diamankan barang bukti tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diterima dari LA.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengsn pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( red/fks)
