― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalTersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan Berhasil diamankan Polisi

Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan Berhasil diamankan Polisi

MAGETAN,wirafokus.com- Tidak hanya mengamankan satu pelaku pembobol toko sembako di Wilayah Ngariboyo, Sat Reskrim Polres Magetan juga amankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga.

Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama.

“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto,Selasa (06/06/2023).

Tersangka yang berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno.

“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata AKP Rudi. lanjutnya,
,
Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya sedikitnya ada 8 lokasi yang telah meraka satroni.

Salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,”terang AKP Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(dwiw/red)