
Gresik, Wirafokus.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku tindak pidana 3C (Curanmor, Curas, Curat).
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 21 tersangka
“Modus para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu merusak kunci dengan menggunakan Kunci “T”,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat konferemsi pers di halaman Mapolres Gresik , Selasa, (30/5/23)
AKBP Panji menjelaskan bahwa selama
selama 12 hari jajaran Polres Gresik melakukan giat Operasi Pekat Semeru 2023 berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam)
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) R2, 3 (tiga) buah HP, 4 (empat) buah kunci T, 3 (tiga) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB, 3 (tiga) buah helm, 3 (tiga) buah flasdisk, 2 (dua) buah topi, 2 (dua) buah jam tangan, 2 (dua) pasang sandal, uang tunai Rp.120.000, 1(satu) buah plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) lonjor tembaga panjang 4 Meter, 1 (satu) buah gerinda, 1 (satu) buah pakaian dan 1 (satu) buah rompi kerja.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, untuk selalu mengunakan kunci ganda, setiap kali memarkir kendaraannya,” himbau Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom
Atas perbuatnnya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (why/fks)
