― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHeadlineKejagung RI Resmi Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Kasusnya

Kejagung RI Resmi Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Kasusnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI, Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda dan langsung dilakukan penahanan

Jakarta, Wirafokus.com – Kabinet Indonesia Maju Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) kembali tercoreng, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung ) atas dugaan kasus tindak pudana korupsi pengadaan menara BTS 4G program infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Atas penetapan tersebut Kapuspen Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana membenarkan bahwa pada hari Rabu, (17/5/23), di Jakarta Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan juga posisinya sebagai Menteri.

“Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka Johnny G Plate hari ini menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta,” jelas Kuntadi, Rabu (17/5/23)

“Sebelum hari ini, Johnny G Plate sempat diperiksa pada hari Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi

“Hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini Johnny G Plate selaku pengguna anggaran dan juga menteri meningkatkan statusnya yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tambah Kuntadi

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun) telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 ( 8 triliun),” tambah Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Dalam kasus tersebut Penyidik Kejagung RI sebelumnya juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni : AAL selaku Dirut Bakti Kementerian Kominfo, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Red/fks)