
Surabaya, Wirafokus.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan dua orang laki-laki dibawah umur dengan inisial Y (16) dan R (14) keduanya warga Surabaya
“Korban ND (14) warga Kedungmangu Timur Surabaya dibunuh di daerah Jalan Tambak Mangu Timur Gg 3 No 10A, Surabaya pada hari Mingggu, (16/4/23) pukul 08.00 Wib, korban dan pelaku (Y) saling mengenal bahkan mempunyai hubungan khusus (pacar) dalam melakukan aksinya pelaku Y dibantu oleh temannya R,” kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat press rillis, Kamis, (11/5/23)
Arif juga menambahkan bahwa pelaku Y dan R saling mengenal dengan korban adapun motif pelaku Y melakukan pembunuhan terhadap korban ND yakni cemburu karena korban telah memiliki pacar baru dan juga ingin memiliki barang korban berupa Hp
“Sebelum dibunuh pelaku Y menyetubuhi korban terlebih dahulu dengan disaksikan oleh R, dalam kasus tersebut R bertugas mengawasi dan menyiapkan perlengkapan untuk melakukan pembunuhan,” tambah AKP Arif.
“Korban meninggal karena adanya kekerasan pada kepala dan bekas cekikan di leher,” pungkasnya
Korban ND ditemukan masyarakat pada hari Minggu, (7/5/23) didaerah Benteng Kedung Cowek Gudang Peluru Surabaya,
Seperti diketahu sebelumnya hilangnya korban ND dan sempat viral di media sosial( medsos)
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil menganankan barang bukti berupa doos book hp merk oppo A16, satu(1) buah hp merk oppo, satu(1) buah hp merk Samsung, satu(1) buah hp merk Readmi, satu(1) buah kaos oblong, satu(1) buah tas warna hitam, dan satu(1) buah pisau.
Atas perbuatannya kedua ABH (Anak Bermasalah Dengan Hukum), akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo. 76d danatau pasal 82 ayat (1) jo. 76e UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (why)
