― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalSeorang Pengangguran yang Mengedarkan Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang Pengangguran yang Mengedarkan Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama inisial DH diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama barang bukti sabu beserta peralatan

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pengangguran berinisial DH (40th), pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 20.30 WIB di tempat kost Jl. Margorukun Surabaya. Laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Gundik Surabaya, yang kost di Jl. Margorukun Surabaya itu melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai pengedar.

Awal mula kejadian penangkapan terhadap pelaku DH, berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di dalam kost Jl. Margorukun Surabaya, sering dijadikan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan menunjukkan ciri-ciri pengedar tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera melakukan lidik lapangan, dengan mengintai dan mengawasi tempat kost yang dijadikan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.

Tak lama dalam penyelidikan lapangan, ternyata benar bahwa tempat kost yang diinformasikan masyarakat sekitar terdapat pelaku dengan ciri-ciri yang sama sedang berada didalam kamar kost. Segera petugas melakukan penangkapan dengan merangsek masuk ke dalam kost yang ditempati pelaku DH, serta dilakukan penggeledahan di sekitar kamar kost pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu beserta peralatannya, antara lain :
– 1 (satu) buah kardus sarung salah satu merk terkenal yang didalamnya berisikan, 1 (satu) buah klip plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto ± 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram bersama pembungkusnya, 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto ± 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram bersama pembungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.

Kesemua barang bukti tersebut diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan.

Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial H, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo kepada awak media mengatakan, memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama DH di dalam kost yang berada di Jl. Margorukun Surabaya, kini pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya.

“Sedangkan pasal yang di kenakan pelaku DH yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)