― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalDitangkap Polisi, Tukang Rombeng di Surabaya Tak Berkutik karena Mengedarkan Sabu

Ditangkap Polisi, Tukang Rombeng di Surabaya Tak Berkutik karena Mengedarkan Sabu

Surabaya,wirafokus.com- Seorang tukang rombeng ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya.

“Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo Simolawang Surabaya Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (30/01/2023).

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita satu paket sabu-sabu 1,20 gram siap edar.

Penangkapan terhadap si tukang rombeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu timbangan elektrik, dan Handphone Nokia.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu (4/01/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya.

(dwiw)