
Surabaya,wirafokus.com- Kembali Polres Pelabubam Tanjung Perak telah berhasil menangkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Senin 23 Januari 2023, sekira pukul 16.30 WIB, di depan Samsat Surabaya Utara, Jl. Kedung Cowek Surabaya.
Seorang terduga yang diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba yaitu inisial DW,SH (42th), beralamatkan sesuai identitas Jl. Bratang Satu Surabaya.
Berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa seseorang mengedarkan barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu di depan Samsat Surabaya Utara, Jl. Kedung Cowek. Saat mendapatkan informasi seperti itu, tanpa menunggu lama, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera melakukan lidik lapangan.
Saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dari jarak yang tidak sebegitu jauh dalam pengintaian tersebut. Dan tak lama kemudian dari ciri-ciri informasi yang diberikan oleh masyarakat, ternyata benar dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga Pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti tersebut. Adapaun barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan pelaku antara lain, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto ±1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Redmi warna hitam dengan nomer XL sebagai alat komunikasinya.
Setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan terbukti dengan membawa barang bukti, maka pelaku digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo, saat dikonfirmasi wartawan wirafokus.com mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di depan Samsat Surabaya Utara Jl. Kedung Cowek, dan kini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata perwira dengan balok tiga dipundaknya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenggang Narkotika,” pungkasnya.
(dwiw)
