Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku bersama barang bukti, terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di rumah kontrakan Jl. Bulak Cumpat Utara Surabaya, pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu inisial A (39th) beralamatkan sesuai identitas KTP, Jl. Bulak Cumpat Surabaya, yang kontrak di Jl. Bulak Cumpat Utara Surabaya.
Terjadinya penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di rumah kontrakan Jl. Bulak Cumpat Utara sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan AKP Hendro Utaryo segera menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan lidik lapangan.
Lidik lapangan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba dengan mengintai atau memantau situasi rumah kontrakan yang sudah diincar oleh petugas. Dan benar saat dilakukan pengintaian, pelaku berada di dalam rumah kontrakannya, sehingga petugas segera melakukan penangkapan serta penggeledahan barang bukti di dalam rumah tersebut.
Didapati barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu.
Saat menginterogasi terhadap pelaku, pelaku A mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yaitu I (DPO) yang pengirimannya dengan sistem ranjau, dengan menaruh sabu di rumput-rumput, tepatnya di belakang SPBU Jl. Kedung Cowek Surabaya dan barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku I antara lain,
– 1(satu) buah Dompet Kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :-
a) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,40(Satu koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
b) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,30(satu koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
c) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,80(Nol koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
d) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,31(Nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.
Dengan total berat bruto ± 3,48(tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya,—
– 1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong.
– 1(satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati.
– Uang Tunai Rp.195.000,-(Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menurut keterangan dari Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan,” benar anggota kami telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di rumah kontrakan di jalan Bulak Cumpat Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba, dan pelaku sedang kami proses secara hukum,” ungkap Hendro.
“Pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasan ya.
(dwiw)
