
Surabaya, Wirafokus.com – Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 Ton.
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/01/23)
Kombes Pol Puji menjelaskan usai mendapat informasi tersebut kemudian
Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar bahwa ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing
“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
A. 1 (satu) unit perahu nelayan
SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang
B. 1 (satu) unit perahu nelayan BANYU
ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang
C. 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU
JAYA GT 3
D. 1 (satu) unit perahu nelayan
SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang
E. 1 (satu) unit perahu nelayan MAWAR
GT 3, dengan ABK 7 orang
F. 1 (satu) unit perahu nelayan SRI
DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang
G. 1 (satu) unit perahu nelayan
SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang.
H. 1 (satu) unit Perahu Nelayan JABAL
NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11
orang.
I. 8 (delapan) set alat penangkap ikan
yang dilarang (Trawl)
J. 8 (delapan) papan pemberat jaring
K. Kurang lebih 2 ton ikan jenis
campuran hasil tangkapan dengan
menggunakan jaring Trawl
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (why/red)
