― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & KriminalDua Orang Budak Sabu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Dua Orang Budak Sabu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, bersama barang bukti diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dengan 2 (dua) pelaku antara lain, inisial MD (30th) beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Kutisari Selatan Surabaya dan PAM (38th), beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Bulak Setro Utara Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa rumah di Jl. Bulak Setro Utara III Buntu, sering digunakan ajang para pengguna untuk melakukan pesta sabu.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, S.H., segera melakukan lidik lapangan. Saat dilakukan lidik lapangan, petugas mengintai dari jarak yang tidak seberapa jauh dari TKP.

Ternyata benar, 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berada di dalam rumah Jl. Bulak Setro Utara III Buntu, dan petugas merangsek masuk ke dalam rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MD, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa,
– 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat Brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, beserta pembungkusnya, yang ada di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru.

Lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku MD, dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik berdua, yaitu pelaku MD dan PAM, yang dibeli secara patungan, untuk dipergunakan atau dipakai berdua.

Untuk MD patungan dengan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan PAM patungan dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah.

Sambil menunggu teman satunya inisial PAM, petugas juga menunggu datangnya pelaku PAM, setelah terlihat datang, langsung saja petugas menggelandang ke dua pelaku tersebut bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Keterangan ke dua pelaku tersebut, bahwa barang bukti itu dibeli oleh MD di daerah Jl. Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru dikenalnya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Iptu Agus Suprayogi S.H., mengatakan, ” memang benar anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahguanaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, di Jl. Bulak Setro Utara III Buntu, bersama barang bukti yang di dapatkan dari seseorang yang baru kenal dengan pelaku MD di Jl. Rangkah Surabaya,” ungkapnya.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)