
Garut, Wirafokus.com- Kejaksaan Negeri Garut telah resmi menetapkan Kurniawan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
Kurniawan ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan terhadap Dana Desa.
“Penetapan Kurniawan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Garut sejak dari bulan Agustus tahun 2021,” kata Kejari Garut Neva Sari Susanti, Senin, ((12/12/2022).
Neva menjelaskan tersangka (Kurniawan-red) sebagai Kades menggunakan Dana Desa untuk untuk membeli ambulance seharga Rp.200 juta, yang pembeliannya dilaksanakan melampaui (lewat) masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah melewati batas waktu
“Selain itu tersangka juga menggunakan Dana Desa membangun tempat pariwisata di Desanya dengan anggaran Rp.267 juta, namun diketahui pembangunannya tersebut hingga saat ini hanya mencapai 40 persen alias mangkrak,” jelas Neva.
Neva juga menambahkan bahwa setiap
Dana Desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat Desa lainnya, dan tersangka juga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.32 juta.
“Adapun anggaran untuk pemberdayaan masyarakat oleh tersangka hanya dikeluarkan sebesar Rp 5juta dan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Akibat ulah tersangka negara dirugikan sebesar Rp.463.568.000, Jumlah tersebut hasil perhitungan pihak Inspektorat.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau dirubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp.50 juta (Kij/red)
