― Advertisement ―

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung...
BerandaHukum & KriminalKeberhasilan Polsek Tegalsari dalam  Mengamankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Tangan Tersangka

Keberhasilan Polsek Tegalsari dalam  Mengamankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Tangan Tersangka

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih bersama Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih saat menunjukkan barang bukti berupa pil koplo jenis double L yang didapatkan dari tangan tersangka,.

Surabaya,wirafokus.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari berhasil menangkap 3 orang pengguna narkotika jenis pil koplo atau biasa disebut dengan doble L.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, TA (37) warga Jl. Kedondong Kidul, sedangkan AR (21) dan DA (17) beralamat Jl. Kedondong Lor Surabaya.

Dari keterangan Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat konferensi pers menyampaikan, pada awalnya petugas mengamankan 2 orang mengendarai motor yang mencurigakan di daerah Jl. Tunjungan Surabaya.

Setelah dihentikan dan diperiksa petugas, keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil koplo atau double L.

“Selanjutnya, petugas kami mendalami kasus ini sehingga keduanya mengatakan barang yang dikonsumsi didapatkan dari temannya yang berinisial TA,” jelas Kapolsek Tegalsari, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menggeledah rumah tersangka TA atas petunjuk yang diberikan oleh para tersangka yang diamankan sebelumnya.

“Dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 botol warna putih berisi pil koplo/doble L sejumlah 7447 butir,” ucap Kompol Imam Mustolih.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Tegalsari dengan ancaman pidana pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(dwiw)