― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDisuruh Selalu Menangis, Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Disuruh Selalu Menangis, Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

(kiri ke kanan) Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana, 2 pelaku penganiaya dan Kasi Humas Ipda Suroto saat menunjukan barang bukti yang diamankan petugas

Surabaya, Wirafokus.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorqng

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang perempuan drngan inisial U (32) dan LB (18) keduanya warga Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana menjelaskan bahwa penangkapan pelaku karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang anak dianiaya oleh orang tuanya hingga meningal, hal tersebut juga dibuktikan dengan laporan hasil otopsi dari RS Soewandie, Surabaya.

“Usai mendapat laporan tepatnya hari Minggu, (20/11/22) pukul 21.00 Wib anggota Resmob dan PPA Polres Tanjung Perak menangkap pelaku U yang tidak lain adalah ibu korban di rumahnya Jalan Bulak Banteng Kidul Gg VIII / 38, Surabaya, selain U korban juga dianiaya oleh LB yang tidak lain teman dari pelaku (U-red),” kata AKP Arief Risky Wicaksana, Kamis, (24/11/22).

AKP Arief juga menambahkan bahwa LB ditangkap di Jember pada hari, Senin, (22/11/22) pukul 10.00 Wib

“Kedua pelaku menganiaya korban selama 2 tahun yakni mulai korban berumur 4 tahun, adapun motif pelaku menganiaya korban hingga meningggal karena kalau disuruh korban selalu menangis dan lambat serta menjadi pelampiasan kalau pelaku ditagih hutang,” jelas AKP Arief

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2(buah) sapu, 1 (satu) pasang sandal, 1(satu) buah gitar kentrung, 1(satu) buah baju doraemon, dan 1 (satu) buah kolor warna hitam.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat d4ngan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat(3), dan atau ayat(4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Why)