― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Produksi dan Pemalsu Merk Pupuk Dibekuk Polisi

Pelaku Produksi dan Pemalsu Merk Pupuk Dibekuk Polisi

Kedua pelaku EF dan P. saat diamankan Satreskrim Polres Lamongan

Lamongan, Wirafokus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana  pemalsu dan produksi merk pupuk

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.

“Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan dari pemiliknya yakni bapak Nur Hasyim pada tanggal 13/9/22 penggunaan merk dagang miliknya
yang telah terdaftar di Depkumham RI (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP – TRO 36 yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK INDONESIA) bahwa di desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Pol Anton Krisbyantoro, S.H, Selasa, (15/11/22)

Barang bukti pupuk yang dipalsukan dan berhasil diamankan petugas

“Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container.” kata IPDA Pol Anton Krisbyantoro

Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah.(dnr/fks)