
Surabaya, Wirafokus.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polresta Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2).
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki dengan inisial F (19) warga Ds. Mingggiran, Kec, Papar, Kab, Kediri atau Bantaran Sungai Jembatan Merah, Surabaya.
“Dalam menjalakan aksinya pelaku bersama temannya bernama MS (DPO), dan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2022 telah terjadi pencurian kendaraaan bermotor di daerah Tambak Dalam dan Tambak Langon, Surabaya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Harry Kurniawan, SH., MH saat press rillis, Senin, (7/11/2022)
Harry menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Sredek Unit Reskrim Polsek Asemrowo berdasarkan CCTV dan ciri-ciri pelaku di TKP pada Rabu, (02/11/2022) pukul 19.30 Wib di Jembatan Merah, Surabaya.
“Modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan kunci T dan pelaku juga mengakui telah melakukan kejahatan Curanmor sebanyak 6 (enam) kali yakni 2 kali di wilayah hukum Polsek Asemrowo, Surabaya dan 4 kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” jelas Kompol Harry.
“Adapun sasaran kendaraan yang dicuri oleh pelaku yaitu kendaraan matic seperti sccopy dan Beat dan setiap mendapatkan hasil kejahatan oleh pelaku dijual di daerah Kunti, Surabaya dengan dengan harga Rp 2.500.000, -,” ujar Harry
Saat ditanya oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Harry, berapa hasil yang didapat dari hasil kejahatan pelaku mangatakan dirinya mendapat bagian Rp 1.200.000,- dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan bersenang- senang di cafe.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 6623 TV a/ n Zuhri dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda a/n Lisdawati dan 1 tasbih warna hitam
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana (why)
