― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pembunuhan Warga Sugihwaras Tertangkap

Pelaku Pembunuhan Warga Sugihwaras Tertangkap

Pelaku pembunuhan warga Sugihwaras

Sidoarjo, Wirafokus.com – Pelaku pembunuhan terhadap YT (37) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap.

Pelaku AJ (37) warga Ds Kedungcangring, Kec. Jabon, Kab Sidoarjo yang juga sebagai suami siri korban ditangkap pada hari Jum’at, (22/07/22) pukul 02.30 WIB di dalam masjid Jogokaryan, Kota Yogyakarta, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo

“Pada hari Sabtu, (16/07/22) sekitar pukul 19.00 malam, pelaku mengaku sempat cek cok dengan korban, karena merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku kemudian membanting korban ke lantai lalu mencekiknya hingga meninggal,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Sabtu, (23/7/22)

Wahyu menjelaskan dari hasil otopsi, terlihat ada luka benturan di kepala korban yang mengeluarkan banyak darah kemudian pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Melihat korban meninggal dunia pelaku mengambil handphone dan kartu ATM milik korban kemudian melarikan diri untuk bersembunyi di beberapa kota sedangkan untuk biaya hidup selama buron, pelaku sempat menjual motor, handphone dan menarik uang dari kartu ATM korban,” tambahnya

Dari hasil penangkapsn pelaku berhasil damankan barang bukti 1 kartu ATM Bank BCA milik korban, uang tunai Rp. Rp 1.050.0000, yang merupakan uang hasil penarikan di kartu ATM milik Korban, HP Xiomi Realmi milik anak korban, sepeda motor Honda PCX Nopol W 4185 WO.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Nic)