
Surabaya, Wirafokus.com – Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
Tersangka Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi yang juga Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu’ti, Pimpinan dan guru sekaligus wakil rektor Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, dijemput petugas gabungan dari ponpes dengan menyerahkan diri yang sebelumnya petugas telah mengepung selama 15 jam
“Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan tanda bukti (Tahap II) kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan guna pembuktian di persidangan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/22).
Totok menambahkan bahwa secara administrasi kami dari penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan tanda bukti tahap II yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disaksikan Aspidum Kejati Jatim dan Kajari Jombang, berdasarkan Pasal 8 ayat 3, KUHAP, kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti dan sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan akan dilaksanakan JPU.
“Untuk 321 orang simpatisan yang kita amankan dalam proses penangkapan pelaku pada tanggal 7 Juli 2022 yang dilakukan tim gabungan dari penyidik Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk oleh Kapolres Jombang menetapkan 5 tersangka yaitu 1 tersangka dengan menghalangi saat dilakukan penyergapan pada hari Mingggu, (3 Juli 2022), sedangkan 4 tersangka lainnya menghalsngi saat penangkapan pelaku di pondok pada hari Kamis, (7 Juli 2022),” tambahnya.
“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka sesuai dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya
“Sementara untuk 315 orang statusnys sebagai saksi rencanya hari ini kita pulangkan,” ujar Totok
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S mengatakan, usai pelimpahan tahap II, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

“Tersangka ini akan kami dakwakan dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Sofyan.
“Dengan penyerahan tersangka dan kerjasama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti,” pungkasnya
Terkait pemberian fasilitas yang diberikan bagi tersangka MSAT (Moch Subchi Azal Tzani) alias Mas Bechi, Kepala Rutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menjelaskan bahwa Mas Bechi akan ditempatkan di sel khusus (isolasi) yang berisikan 3 hingga empat orang sebagaimana aturan lembaga pemasyarakatan
“Untuk penanganan tentang sel tahanan terhadap Mas Bechi akan kami sesuaikan dengan standar operasional (SOP) yang berlaku di Medaeng,” tambah Hendrajati. (why)
