― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPenjual Air Mineral Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Penjual Air Mineral Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu inisial IMI yang diamankan petugas dengan barang buktinya

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan pelaku seorang penjual air mineral yang kost di jl. Raya Bangkingan.

Pelaku tersebut berinisial IMI (21th) dengan alamat sesua KTP Jl. Kupang Gunung Surabaya yang kebetulan kost di Jl. Raya Bangkingan Surabaya.

Berawal dari informasi dari warga sekitar, bahwa di tempat kost yang ditempati IMI sering dilakukan pesta ataupun transaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Hendro Utaryo, segera melakukan pengawasan serta pemantauan didekat kost IMI di Jl. Raya Bangkingan.

Saat dilakukan lidik lapangan, oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ternyata benar, pada Selasa 21 Juni 2022, sekira pukul 12.30 WIB, anggota Satresnarkoba segera melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kost pelaku, dan ditemukan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh oetugas dari tangan tersangka antara lain,
– 1 (satu) buah kotak handphone (HP) warna putih dan didalamnya terdapat:
– 1 (satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta dengan klip plastik.
– 1 (satu) unit handphone (HP) merk Asus warna hitam dengan nomor Simcard.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas segera mengamankan pelaku ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan didapatkan barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota kami dari tangan pelaku atas nama inisial IMI,” kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. (26/6)

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku IMI dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)