― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalSatu dari Tiga Pelaku Pengeroyokan di Caffe Eleven Ditangkap Anggota Polsek Rungkut

Satu dari Tiga Pelaku Pengeroyokan di Caffe Eleven Ditangkap Anggota Polsek Rungkut

BKW salah satu tersangka yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya telah menangkap serta mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (21 Mei 2022), sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya bertepatan di Caffe ELEVEN.
Korban berinisial BKW (39th), beralamatkan d Jl. Gunung Anyar Surabaya, tiba-tiba didatangi 3 (tiga) orang pelaku yaitu DBW (21th) beralamatkan di Jl. Gunung Anyar Surabaya, RI (DPO), dan T (DPO), dengan alasan tersinggung karena pada saat itu korban melihat ke-tiga tersangka yang mana ke-tiga tersangka tersebut sedang dalam pengaruh minuman alkohol, sehingga ke-tiga tersangka menyerang dan memukuli korban secara membabi buta dengan mengakibatkan BKW selaku korban tak sadarkan diri dengan mengalami luka memar di bagian wajah, dan hidung mengalami pendarahan.

Melihat korbannya tak berdaya dan tak sadarkan diri, para pelaku segera melarikan diri.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, dengan berdasarkan hasil lidik lapangan, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut yang dipimpin langsung Kanitreskrim AKP Joko, segera melakukan pengejaran terhadap ke-tiga pelaku tersebut, berdasarkan hasil lidik di TKP dengan didukung adanya rekaman CCTV.

Pada Jumat (3 Juni 2022), sekira pukul 13.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan 1 (satu) pelaku atau tersangka berinisial DBW, dan pelaku tersebut langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, AKP Joko mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengeroyokan dari tiga pelaku yang terjadi di Jl. Medokan Asri 2 Blok M-12 atau di Caffe ELEVEN, dan kini pelaku masih dalam proses lebih lanjut, dan anggota kami juga melakukan pengejaran terhadap pelaku atau tersangka lainnya,” ungkap AKP Joko.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku atau tersangka yaitu Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (dwiw)