― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPandangan dari Ketua Departemen Hukum Pidana Ubhara Surabaya Pinjam Pakai BB di...

Pandangan dari Ketua Departemen Hukum Pidana Ubhara Surabaya Pinjam Pakai BB di Polsek Waru

Polsek Waru Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Wirafokus.com – Polsek Waru Polresta Sidoarjo menangani perkara dugaan penipuan jual beli mobil, dalam perkembangannya barang bukti dari perkara itu dipinjam pakai oleh terlapor. Untuk mengetahui dasar Polsek Waru pinjam pakai barang bukti ke terlapor, media ini melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kompol Bunari.

Kompol Bunari menerangkan bahwa pinjam pakai sesuai peraturan, dan ada pertimbangan – pertimbangan dari pinjam pakai tersebut.

“Polsek Waru tidak ada tempat penyimpanan barang bukti, dititipkan ke Polres, tapi Polres tidak mau. Ada permohonan pinjam pakai oleh terlapor, dengan pertimbangan barang bukti kuatir rusak dan kuatir dituntut sama terlapor, dan sudah ada pernyataan dari terlapor tidak akan menghilangkan barang bukti. Sehingga kita setujui pinjam pakai,” ujar Kompol Bunari, Jumat (27/5/2022).

Terkait pinjam pakai barang bukti dalam perkara ini, M. Sholehuddin Ketua Departemen Hukum Pidana FH – Universitas Bhayangkara Surabaya dimintai pandangan hukum mengatakan bahwa tidak semua barang bukti dapat dipinjampakaikan.

“Itu soal kewenangan petugas pada masing masing tahapan dalam Criminal Justice Process. Berkaitan dengan penyitaan terhadap “barang bukti” itu sudah diatur dalam KUHAP. Tidak semua barang bukti dapat “dipinjampakaikan” atas nama Kebijakan petugas. Harus dilihat fenomena kasusnya, ” tutur beliau. Sabtu (28/5/2022).

Saat dimintai pendapat tentang pinjam pakai barang bukti terkait LP yang ditangani Polsek Waru, Sholehuddin menjawab, “Itu tidak dapat dipinjam pakaikan.”

Perlu diketahui, Perkara ini dimulai pada tanggal 20 April 2022, Abdullah Nizar mendatangi Polsek Waru untuk melaporkan Eka Putra Hermawan terkait dugaan penipuan jual beli mobil.

Dari penuturan Abdullah Nizar, dirinya pada tanggal 18 April 2022 mendapat informasi dari temannya ada 1 unit mobil Inova dijual. Selanjutnya Abdullah Nizar melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Haris yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Haris mengaku di Rumah sakit, Abdullah Nizar disuruh menemui adiknya Haris bernama Eka di daerah Bungurasih. Karena mobil unit yng dijual di pegang Eka.

Abdullah Nizar menemui Eka, dan melihat mobil Inova tahun 2013 dengan plat nomor L 1361 BH warna putih beserta BPKB dan STNKnya. Terjadilah kesepakatan harga Rp 164 juta, dan ketika Abdullah Nizar mau membayar, Eka mengatakan transfer uang ke Haris.

Pada waktu itu, Abdullah Nizar mempertanyakan beberapa kali apakah benar Haris itu kakaknya dan apakah aman mentransfer ke Haris, dan dijawab Eka benar, dan aman ditransfer ke kakaknya.

Akhirnya Abdullah Nizar mentransfer uang Rp 80 juta dan RP 84 juta melalui temannya bernama Muchamad Fadil. Setelah ditransfer, Abdullah Nizar menyuruh Eka menelpon Haris, akan tetapi nomor Haris sudah tidak dapat dihubungi.

Terjadilah pertikaian mulut pada saat itu, dan ada petugas kepolisian datang , sehingga untuk menyelesaikan permasalahan itu, mereka dibawa ke Polsek Waru.

Abdullah Nizar juga menerangkan bahwa di Polsek Waru, Eka membuat pernyataan akan mengembalikan uang atau menyerahkan mobil dalam waktu 1×24 jam. Dan surat pernyataan menyerahkan BPKB Inova kepada dirinya.

Dalam perkara ini, Polsek Waru telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan. Hal itu sesuai keterangan dari Kapolsek Waru. (red/fks)