
Surabaya,wirafokus.com- Uang adalah secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban, secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang.
Beda dengan apa yang dilakukan oleh tersangka peredaran uang palsu yang akan mencari keuntungan lebih besar, seperti tersangka an. SJT (27th), laki-laki asal Dsn. Amadanom Tengah Kec. Dampit Kab. Malang, yang bertempat tinggal di Dsn. Sendang Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Yang telah mengedarkan uang palsu di depan Terminal Osowilangun Surabaya, pada Senin (26 April 2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Saat anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seorang laki-laki yang memilik serta mengedarkan uang palsu, di sekitar depan Terminal Osowilangun.
Mendapatkan informasi seperti itu, anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Iptu Agus Suprayogi, S.H., anggota melakukan lidik lapangan dan pendalaman atas informasi tersebut.
Saat anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya di lokasi, bertemu dengan laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan oleh petugas, sehingga anggota Opsnal Satreskrim menghentikan seorang laki-laki yang diduga tersangka atau pelaku peredaran uang palsu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, benar adanya bahwa laki-laki tersebut atas nama SJT, telah diketemukan barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan @Rp. 50.000,- dengan rincian nomor seri : RQ 526 2850 (40 lembar), rincian nomor seri : RQ 526 2848 (41 lembar), rincian nomor seri : RQ 526 2849 (19 lembar), dengan total 100 (seratus) lembar yang dimasukkan ke dalam tas cangklong warna merah hitam, merk Adidas.
Saat kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu tersebut, tersangka SJT, diinterogasi oleh petugas, bahwa barang berupa uang palsu itu adalah miliknya, dengan cara pembelian secara Online di Sosmed melalui seseorang yang ada di Bandung yaitu Viola.

Dan pengiriman ekspedisi, tersangka mengakui telah bertransaksi selama 3 (tiga) kali, dengan nilai total Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah, selama kurang lebih 1 (satu) setengah bulan terakhir. Dan untuk system pembeliannya, menurut tersangka SJT mengatakan,” saat pembelian uang palsu tersebut, pembeliannya yaitu beli 1 banding 3, kemudian uang palsu itu saya jual kembali dengan pecahan @.Rp. 50.000,-ke orang lain, melalui medsos dengan system beli 1 banding 2,” kata tersangka SJT.
Dan kini tersangka SJT diamankan di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya beserta barang bukti uang palsu jenis kertas senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang berlangsung sekitar 1½ bulan yang lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan pelaku peredaran uang palsu dan pelaku atau tersangka telah kami amankan beserta barang bukti uang palsu pecahan @. Rp. 50.000,- an, dari tangan tersangka SJT,” ungkap Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., selaku Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka AJT yaitu, Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs. Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) Tahun Penjara. (dwiw)
