
Surabaya,wirafokus.com- Pelaku kejahatan memang banyak cara yang dilakukan dalam mengambil kesempatan untuk mendapatkan hasil kejahatannya. Seperti yang dilakukan oleh tersangka MB (27th), laki-laki asal Ampelgading Malang, yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W, S.T.K., S.I.K, bersama Team.
Pelaku MB memanfaatkan situasi pada saat adanya kecelakaan, dengan korban yang tak berdaya saat setelah kejadian yang menimpa korban an. SE (57th), perempuan asal Bubutan Surabaya.
Korban SE mengalami kecelakaan di Jl. Tambak Osowilangun yang kebetulan dekat terminal Osowilangun, pada saat itu pula, dan kebetulan didekat lokasi kecelakaan tersebut tersangka MB melihat kejadian, sehingga dengan pikiran kotornya, tersangka MB mencaru kesempatan dalam kesempitan untuk menolong korban kecelakaan itu.
Pelaku atau tersangka saat itu pula berpura-pura membantu untuk menolong korban SE yang terjatuh saat terjadi kecelakaan, akan tetapi tersangka mengambil HP (handphone) dan langsung meninggalkan korban kecelakaan yang pura-pura ditolongnya.
Setelah HP (handphone) berada ditangan tersangka MB, ulah selanjutnya menge chat semua orang yang ada di nomor kontak HP itu, berdalih untuk meminta uang atau meminjam uang untuk berobat. Pelaku juga mengirimkan gambar pornografi dengan menggunakan HP korban yang dibawanya, dengan maksud minta uang kekeluarga korban.
Berdasarkan adanya laporan polisi tentang Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras telah melakukan pengecekan TKP dan serangkaian penyelidikan lapangan, sehingga didapatkan informasi keberadaan tersangka MB.
Setelah diketahui keberdaan tersangka MB, kemudian Team Opsnal Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, segera melakukannu penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, pada Selasa (26 April 2022), sekira pukul 06.30 WIB, tepatnya di kampung Pande Gg. Merak, Gedangan Sidoarjo, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di tempat kost tersangka MB.
Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti milik korban, akhirnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) unit HP (handphone) dos book HP, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150, Nopol N-4732-TDJ, sebagai sarana, 1 (satu) buah ATM Mandiri, 1 (satu) buah KTP milik tersangka, dan Screenshot chat tersangka kepada keluarga korban.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal, mengatakan,” memang benar anggota kami dari Opsnal Jatanras telah menangkap pelaku tindak kejahatan, dalam hal itu pencurian dengan pemberatan, tersangka MB yang berpura-pura menolong korban saat terjadi kecelakanan, ternyata pelaku mengambil barang-barang milik korbannya,” kata Mirzal.
Kini tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan di amankan anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, guna keperluan kelengkapan penyidikan, dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (dwiw)
