― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPolsek Asemrowo Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Jambret Berdasarkan Ciri-Ciri Pelaku

Polsek Asemrowo Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Jambret Berdasarkan Ciri-Ciri Pelaku

Tersangka Abdul Ghofur saat diamankan petugas bersama barang bukti di Mako Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polsek Asemrowo Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku yang diduga jambret berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi korban jambret saat melapor ke pihak yang berwajib.

Pelaku terduga seorang jambret tersebut yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yaitu Abdul Ghofur (21th), laki-laki beralamatkan di Jl. Kalianak Timur Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan terduga pelaku jambret antara lain, bahwa anggota Timsus dan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, mendapatkan informasi ciri-ciri seseorang yang diduga pelaku jambret pada Minggu (13 Maret 2022), sekira pukul 08.00 WIB, di Jl. Raya Tambak Langon Surabaya, dengan korban yang melapor saat itu Rury Larasanti (43th), warga Kel. Kalisari, Kec. Mulyorejo Surabaya,.

Mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Tambak Asri Bunga Rampai Gg. IV Surabaya, saat berada dirumah temannya.

Timsus beserta anggota Unit Reskrim memastikan dan melakukan lidik lapangan. Ternyata benar, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi oleh petugas, sehingga tidak lama-lama anggota Timsus bersama Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera ditangkap beserta barang bukti yang ada di tangan pelaku.

Kemudian terduga pelaku jambret yang dilakukan di Jl. Raya Tambak Langon Surabaya, Minggu (13 Maret 2022, sekira pukul 08.00 WIB, langsung digelandang ke Mako Polsek Asemromo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku dugaan jambret atas nama Abdul Ghofur mengakui perbuatanya, dan barang bukti yang didapatkan barang bukti sebagai berikut, seutas tali slempang tas perempuan warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria dengan nopol. L 3495 TX, warna biru beserta kunci kontaknya, dan sebuah damper.

MMenurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H., mengatakan,”memang benar anggota Timsus dan Unit Reskrim telah menangkap pelaku jambret yang jadi DPO kami, kini pelaku masih di lalian pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hari Kurniawan, S.H., selaku Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Dan pasal yang disangkakan tersangka Abdul Ghofur yaitu Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (dwiw)