― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya Amankan Sabu 46,6 Kg dan 4.000 Pil Koplo

Polrestabes Surabaya Amankan Sabu 46,6 Kg dan 4.000 Pil Koplo

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan, saat menunjukan barang bukt narkoba yang berhasil diamankan petugas

Surabaya,Wirafokus.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah 46,6 kg jenis sabu dan 4000 butir pil koplo. Itu adalah hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan direlease oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2022 yang lalu.

Press release yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan SH., S.I.K., M.H,. M.Han., didampingi oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Kasatnarkoba AKBP Daniel Somanonasa Marunduri., Wakasatnarkoba Kompol Daddy, Kasubag Humas Kompol Fakih, beserta Kanit Resnarkoba dan jajaran, pada Rabu (2 Maret 2022) sekira pukul 12.00 s.d sekesai, di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, Jl. Sikatan no. 1 Surabaya.

Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari duang orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan SH., S.I.K., M.H,. M.Han., saat memimpin konferensi pers, menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000. dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).

“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol Gunawan SH., S.I.K., M.H,. M.Han., Rabu (02 Maret 2022).

Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jl. Pandegiling Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat mendengarkan pengakuan para tersangka narkoba

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur., dari pengakuan ED telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima narkoba jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup Dan atau hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (dwiw)