― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalUnit Reskrim Polsek Benowo Ungkap Kasus Narkoba

Unit Reskrim Polsek Benowo Ungkap Kasus Narkoba

Ke-tiga tersangka yang dijebloskan tahanan Polsek Benowo, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstacy.

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil menangkap dan mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Extracy dari tangan tersangka antara lain, PH (41th) laki-laki warga Kelurahan Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal, FP (25th) seorang perempun asal Kelurahan Banyu Urip, Kec. Sawahan, dan RDS (45th) laki-laki asal Kebomas, Gresik.

Terjadinya penangkapan pada Senin (20 Desember 2021) sekira pukul 22.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Tembaan, sekitar lampu Merah Tugu Pahlawan Surabaya.

Pada saat telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka PH dan FP, kemudian menyusul RDS yang juga ikut tertangkap. Dan tertangkapnya dengan cara PH mendapatkan pesanan dari RDS yang juga memesan pil jenis ekstacy dengan cara menghubungi melalui via telephone Dan mentransfer M-Banking.

Setelah diterima melalui M-Banking sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh PH, kemudian langsung diberikan kepada FP, untuk dibelikan barang haram berupa narkotika golongan I atau sabu-sabu, dan PH pun mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah itu PH mengantarkan FP ke Jl. Sencaki Surabaya, untuk membeli 10 butir pil ekstacy, sekaligus menitipkan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta plastik pembungkusnya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan PH menunggu Di gang, FP pun langsung membeli 10 pil butir ekstacy ke bandar ILZAM (DPO), sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), setelah barang tersebut didapatkan, PH mengantar FP untukypulangbke rumahnya.

Namun setelah di lampu merah Tugu Pahlawan, petugas Unit Reskrim Polsek Benowo segera menangkap dan melakukan penggeledahan di saku celananya sebelah kanan saudari FP, ditemukannya barang bukti berupa pil ekstacy dan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta plastik pembungkusnya.

Saat itu pula tersangka PH di interogasi dengan mengakui bahwa 10 (sepuluh) butir pil ekstacy adalah titipan dari RDS, untuk 1 (satu) poket sabu-sabunya adalah titipan dirinya sendiri.

Maka dilakukan pengembangan ke rumah RDS, disitu petugas telah menemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (Bong) berupa botol kecil milik RDS.

Sehingga pelaku bersama barang bukti di amankan di Polsek Benowo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik Polsek Benowo.

Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka diamankan bersama pelakunya, antara lain, 10 (sepuluh) butir pil ekstacy, 1 (satu) poket sabu-sabu, seberat 0,35 (nol koma tiga lima), ATM BCA, an. Paulus Henky Kurniawan, ATM BCA an. FP yang kini juga sebagai tersangka, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6758 WJ, 1 (satu) buah HP merk Samsung J1 warna putih, 1 (satu) buah HP merk Opposite A5 warna putih, 1 pipet kaca yang masih berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap (Bong) berupa botol kecil, dan 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam.

Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. 112 ayat (1) UU RI No. 35, Tahun 2009, tentang narkotika Jo. 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (dwiw)