
Surabaya, Wirafokus.com – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang untuk memgambil keuntungan (Prostitusi)
Dalam pengungkapan berhasil diamankan seorang perempuan berinisial MS alias Mami (41) warga Dsn Suko II RT 003/RW 002Kel/Ds Sumbersuko, Kec Sumbersuko Kab Lumajang.
“Pelaku diamankan pada tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 Wib di Wisma Penantian d/a Dsn Suko II RT 003/RW 002, Kel/Ds Sumbersuko, Kec Sumbersuko Kab Lumajang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis, (25/11/2021).
Gatot juga menambahkan kasus ini terungkap saat seorang korban berinisial TR pada tanggal 15 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib kabur melompat tembok belalang rumah mami Ambar sehingga kaki, tangan, lutut dan dahi terluka dan berdarah kemudian korban naik travel dengan rencana tujuan Jakarta namun sampai di Surabaya korban turun, minta tolong kepada warga dan oleh warga dibawa ke Polrestabes Surabaya kemudian anggota dari Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Modus operandi pelaku dalam menjaring korbannya dengan cara menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial(facebook) dan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku sebagai LC di pulau Bali dengan gaji yang besar (Tp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta per nulan),” tambahnya
Sebanyak 29 orang perempuan terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 orang di bawah umur yang datang dari berbagai daerah (Bandung, Jakarta, Lampung , dll) tettato dengan pekerjaan yang dijanjikan pelaku namun kenyataannya korban oleh pelaku dipekerjakan sebagai PSK di Lumajang dengan tarif sebesar Rp 200.000,-
Barang bukti yang berhadil diamankan dari pelaku uang tunai sebesar Rp 5.6700.000,-, buku tamu 1 box kondom merk sutra, 10 kondom bekas terpakai, 4 buah pelumas sek merk Vigel dan 1 unit mobil lixio dengan nopol B 1175 CYB.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal12 Undang- Undang RI tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan oranh dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600.000.000,- (why)
