― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Dijebloskan Tahanan

Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Dijebloskan Tahanan

Pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan ekstasi saat ini sudah diamankan petugas

Surabaya,wirafokus.com- Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Jl. Kapas Madya 3G No.1 Surabaya, diduga pelaku tersebut adalah Indra Marsono (28th), seorang laki-laki beralamatkan di Jl. Lapas Masyarakat 3G No. 1 Surabaya, pada Senin (15 November 2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Awal kejadian penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa rumah beralamatkan tersebut diatas sering dijadikan transaksi penjualan barang haram berupa sabu-sabu.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut dibawah Pimpinan Iptu Joko S.H., segera melakukan lidik lapangan.

Dan saat itu juga petugas Unit Reskrim Rungkut mengintai rumah Indra.

Saat setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, bahwa rumah Indra Marsono adalah tempat transaksi Jual beli narkotika berupa sabu-sabu.

Tidak menunggu lama, petugas merangsek masuk ke dalam rumah Indra, langsung dilakukan penggeledahan di setiap sudut rumah yang ditempat tersangka Indra.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka yang diamankan Polsek Rungkut

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil, 5 (lima) butir ekstasi dengan logo LV, 2 (dua) dan 2 (dua) buah timbangan elektrik.

Adapun barang bukti utama sabu-sabu dan ekstasi disimpan di dalam panci yang ditempelkan di tembok rumah pelaku, saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut merupakan miliknya temannya bernama Sabi yang dikenal sewaktu pelaku masuk di Rutan Medaeng, serta pelaku bertugas untuk menjualkan narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko S.H.,mengatakan,” benar, anggota kami telah meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi, dan kini Masih dalam penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko S.H.

Kemudian pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan 1 berupa sabu-sabu digelandang ke Mako Polsek Rungkut bersama barang bukti yang didapatkan dari pelaku Indra Marsono. (dwiw)