― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalTiga Pencuri di Kapal KRI DR. Wahidin Sudiro Husodo Ditangkap Polisi

Tiga Pencuri di Kapal KRI DR. Wahidin Sudiro Husodo Ditangkap Polisi

Tiga tersangka yang diamankan petugas unit Reskrim Polsek Semampir bersama barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah berhasil meringkus 3 (tiga) pencuri kabel sepanjang 13,5 meter di Kapal KRI Wahidin Sudiro Husodo yang terletak di Jl. Ujung Kec. Semampir Surabaya, Sabtu (3 Juli 2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan surat laporan atas nama pelapor Moh. Nurdeny Sandhi (38th), yang dilaporkan pada tanggal 3 Juli 2021.

Awal kejadian pada hari Sabtu 03 Juli 2021, pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim telah mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di daerah Jl. Ujung Surabaya, kemudian petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang diketahui bernama Hairul Amin, Ismail, dan Husni.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Hairul memotong kabel dengan cara menggunakan alat berupa tang, lalu Husni dan Ismail bertugas mengawasi, setelah berhasil memotong, kemudian Husni dan Ismail mengupas kabel menggunakan Cutter.

Setelah itu kabel proyek akan dijual, karena dengan alasan tidak dibayar gajinya selama 1 (satu) bulan. Pada saat mengupas kabel proyek, diketahui oleh petugas keamanan yang ada didalam.

Akhirnya petugas unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut.

Menurut keterangan dari Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md,” memang benar, anggota kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian kabel proyek, dan kini ketiga pelaku kami amankan beserta barang buktinya, dan ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP,” kata Kompol Ariyanto Agus A. Md., kepada awak media. (dwiw)