Foto : Tampak sampak berserakan di sungai salah satu desa wilayah Sidoarjo sedang dibersihkan petugas pemerintah memakai alat berat.
Sidoarjo, wirafokus.com- Permasalahan tumpukan sampah masih menjadi topik utama dan Pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Wakil Bupati, H. Nur Ahmad Syaifuddin S.H, merasa prihatin ketika mendapatkan laporan warga mengenai tumpukan sampah rumah tangga di sungai Desa Jumputerjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin S.H, menyempatkan diri untuk meninjau langsung keadaan sungai tersebut setelah mengikuti acara talkshow “Sidoarjo Peduli Sungai” di Radio Suara Sidoarjo.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo pun langsung menurunkan alat beratnya untuk membersihkan sampah yang menumpuk di sungai.
Wabup berharap ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang sampah dan lingkungan untuk menanggapi permasalahan tersebut.
Pemerintahan desa pun diharapkan dapat memperkuat program dari Pemkab Sidoarjo. Salah satu cara dengan cara membuat Perdes. Jika ada Perdes di tiap desa, maka desa tersebut ikut mengawasi bersama-sama, menjaga lingkungan dan sungai sehingga masyarakat tidak sembarangan membuang sampah di sungai. Bila ada yang melanggar, desa dapat memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Perdes tersebut dimaksudkan untuk masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah bahkan memberikan motivasi dan lebih peduli kepada lingkungan.
“Dengan adanya perdes, desa akan merasa ikut memliliki, sehingga Desa pun ikut bertanggung jawab dengan peraturan itu dan penegakannya pun dapat berjalan maksimal. Selain itu sanksinya pun juga harus diatur sedemikian rupa, jangan terlalu berat, namun harus mampu menimbulkan efek jera,” pinta orang nomor dua di Sidoarjo tersebut.
Berbeda dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Sigit Setyawan, MT. Sigit menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 Kabupaten Sidoarjo mempunyai program Sidoarjo Peduli Sungai. Kedepannya, program tersebut mampu menyelesaikan masalah-masalah lingkungan seperti ini. Pemerintah telah melakukan kanalisasi sungai dengan memasang jaring sampah sungai di perbatasan desa. Dengan adanya program tersebut, masyarakat desa bisa bertanggung jawab dengan kebersihan sungai di desanya.
Kedepan, dengan diterbitkan Perdes tentang kebersihan lingkungan dan sungai, Pemdes bisa melakukan sosialisasi untuk mencari kesepakatan bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungannya. Masalah sampah ini harus diselesaikan bersama-sama, mulai dari Pemkab, Kecamatan, Desa hingga masyarakat harus ikut serta peduli dengan lingkungan.(red)
