― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu dan Pemilik Senpi

Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu dan Pemilik Senpi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit 1 Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan pemilik senjata api rakitan dan satu unit air softgun jenis FN

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial KD (33 tahun), warga Jombang.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, atas informasi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa, (16/3/21).

Gatot juga menambahkan dar hasil penangkan terhadap tersangka petugas bethasil menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisap.

“Selain narkotika jenis sabu dan alat hisap petugas juga mengamankan barang bukti milik tersangka berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya.

Sementara itu Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka KD bahwa senpi rakitan tersebut didapatkan dari UC warga Mojokerto

“Saat ini petugas terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (why)