― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa yang Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa yang Dilindungi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukan barang bukti

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.

Pengungkapan tersebut berhasil di bongkar berkat adanya informasi masyarakat tentang penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan tiga tersangka dengan lokasi yang berbeda.

Seorang tersangka laki-laki berinisial NR (26), warga Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu, bersama barang bukti bersama tersangka pertama NR,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, (17/2/21).

Gatot juga menambahkan, kronologi penangkapan tersangka NR bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

“Atas iinformasi tersebut Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu,” tambahnya.

“Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR dan mendapati kebenaran satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik dirinya tidak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

Barang bukti dari tiga tersangka yang berhasil diamankan

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (why)