― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolri Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Polri Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Jakarta, Wirafokus.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kg yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang mempunyai peran berbeda-beda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 (tiga) tersangka sebagai penerima barang dengan inisial DHU, FF dan S di Kota Medan,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12/20).

“Dari ketiga tersangka tersebut berhasil diamankkan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” tambah Argo.

Argo juga menambahkan setelah dilakukan proses penyidikan dari ketiga tersangka polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” ujarnya.

Setelah menangkap 4 (empat) tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

“Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ucap Argo.

Setelah menangkap tersangka David, polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

“Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman,” pungkasnya.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.

Dari pengungkapan kasis tersebut berhasol diamankan barang bukti antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone. (red/why)